Hukrim Wakil Ketua DPRD Butur Ditahan, Berkas Afif P21 di Kejaksaan Muna By rightnewskendari Posted on January 16, 2020 720 Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on Linkedin Ketgam. Afif saat digelandang di mobil tahanan Kejaksaan Negeri Muna MUNA, RIGHTNEWS.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Buton Utara (Butur), Ahmad Afif Darvin, akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Muna, pada Kamis (16/1/2020). Masuk di hotel prodeo, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini tidak sendirian, Ia bersama 2 orang tersangka lainnya dikasus yang sama yakni Jakriawan dan Cili. Afif Cs digelandang ke Rutan Raha, sekira pukul 14.30 Wita. Penahanan terhadap ketiganya, dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Muna menerima pelimpahan berkas Afif dan kedua rekannya, dari penyidik Polres Muna yang dinyatakan lengkap atau P21. Kepala Kejaksaan Negeri Muna melalui Kasi Pidana umum (Pidum), Purkon Rohiyat mengungkapkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah unsur objektif dan subjektif, pada pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 terpenuhi. “Ketiganya akan ditahan selama 20 hari kedepan, yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses persidangan. Dan insyaAllah persidangan ini kita akan proses cepat,”ujarnya. “Afif Cs dijerat pasal 170 ayat 1 tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun,” ucap Purkon. Sementara itu, Afif terlihat legowo serta kooperatif manakala dirinya digelandang masuk kedalam mobil tahanan. Dirinya bahkan mengaku menghormati proses hukum. Ketua DPC PDIP Butur tersebut, juga tidak merasa keberatan untuk dilakukan penahanan. Kata dia, keluarganya menerima proses yang sedang berlangsung. Diapun meminta agar seluruh warga Butur, tetap menahan diri dan tidak menaruh dendam. “Kasus ini tidak ada kaitanya dengan politik, namun kriminal murni. Saya juga tidak perlu merasa malu, karena ini bukan kasus korupsi, asusila dan narkoba, tetapi ini kasus laki-laki. “Ini baru namanya laki-laki. Semua keluarga menerima dan saya akan menjalaninya,” tambahnya, sambil berlalu baik di mobil tahanan”. Diketahui, kasus kriminal yang menjerat Wakil Ketua DPRD Butur itu, terjadi pada September 2019 lalu. Afif bersama kedua rekannya melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Alimin Hidayat saat berlangsungnya pesta panen. Laporan : Azizah