Hukrim Tim Kampanye Beramal Jilid II Dilaporkan ke Bawaslu Konkep By rightnewskendari Posted on November 17, 2020 1,408 Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on Linkedin KENDARI, RIGHTNEWS. COM – Salah seorang tim Kampanye Beramal Jilid II Imanuddin, S.Pd. yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dari Partai PKB dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan atas dugaan Pelanggaran Pilkada. Dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh seorang warga konkep yang di dampingi oleh salah satu Kuasa hukumnya Muamar Lasipa, SH. Menurut Muamar, orasi yang di sampaikan oleh Imanuddin pada tanggal 10 November 2020 tepatnya di desa Sinar Mosolo Kecamatan Wawonii Tenggara, yang menyatakan dalam orasinya bahwa ada anggaran Rp 31 Milyar yang disembunyikan berada di Pagu Bappeda tak berdasar. Dia mengatakan pernyataan tersebut adalah menyesatkan, karena pernyataannya diduga adalah fitnah. Dia mengaku tak ada penyembunyian anggaran seperti apa yang di sampaikan oleh Imanuddin. “Hal tersebut telah melanggar ketentuan pasal 69 huruf c UU No. 10 tahun 2016 tentang pilkada. Dalam larangan kampanye pasal 69 huruf c UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada jelas menyebutkan di larangan melakukan kampanye berupa fitnah. karena itu ada sanksi pidananya, pasal 187 ayat (2) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada,”Jelas Muamar dalam keterangan persnya, (18/11/2020). Sebagai kuasa hukum pelapor dia berharap agar Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan serius menangani dan menindaklanjuti laporan tersebut. Karena yang di sampaikan oleh Imanuddin telah mencederai demokrasi khususnya di konkep. “Kami berharap laporan ini segera diproses,”tegasnya.