Hukrim Terkuak, Sidang Pemalsuan Dokumen PT TMS, Eks Gubernur Sultra Sebut Nama Pangdam Hasanuddin di Surat Pernyataan yang Dikirim Satu Terdakwa By rightnewskendari Posted on March 23, 2021 6,584 Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on Linkedin Foto : Eks Gubernur Sultra, Nur Alam hadir sebagai saksi di Sidang PT TMS KENDARI, RIGHTNEWS.COM – Fakta menarik terbeberkan dalam kasus dugaan Pemalsuan PT Tonia Mitra Sejaterah (TMS) di Pengadilan Negeri Kendari. Nama Pangdam Hasanuddin Wirabuana, Mayjen Andi Sumangerukah muncul dalam sebuah surat pernyataan yang dibacakan eks Gubernur Sultra. Nama tersebut disebut oleh Eks Gubernur Sultra Nur Alam dalam keterangannya sebagai saksi. Dia menyebutnya melalui surat pernyataan yang dibacakannya. Surat itu dianggap dikirim ke Nur Alam dari Adiyansyah Tamburaka (Sesuai Nama Pengirim di Surat) saat dia sudah menjadi tahanan KPK dan sedang berobat di Rumah Sakit di Jakarta. Nur Alam membacakan surat itu dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari, Klik Tri Margo SH. Belum ditau pasti, apa maksud surat tersebut. Namun, pengirimnya adalah Adiyansyah Tamburaka, yang kemudian adalah seorang Terdakwa dalam kasus pemalsuan peralihan akta dokumen PT TMS pada akta Nomor 75 Tahun 2017. Dalam surat itu juga menyebut bahwa Adiyansyah Tamburaka menulis PT TMS telah diakuisisi oleh PT Tribuana Sukses Mandiri. Surat itu ditulis Adiyansyah Tamburaka dan dibubuhi dengan Materai enam ribu. Surat pernyataan tersebut kemudian dicocokan dengan tandatangan Adiyansyah dihadapan Majelis Hakim dan faktanya cocok, dengan arti adalah Adiyansyah lah yang mengirim surat tersebut. “Bahwa PT Tonia Mitra Sejaterah telah diakusisi oleh PT Tribuana Sukses Mandiri, dengan nama-nama yang tertulis di surat tersebut ada nama Kabinda Sultra, Andi Sumangerukah, Yob Gianto, Andi Samsul Rizal, dan juga Maha Setiawan. Bahwa saya Adiyansyah Tamburaka tidak lagi berada di PT Tonia Mitra Sejaterah dan tidak tau menahu lagi soal PT TMS,”begitu bunyi surat penggalan tersebut yang dibacakan oleh Eks Gubernur Sultra, Nur Alam. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlina SH memandang surat pernyataan tersebut dapat menjadi bukti persidangan. Pengacara Adiyansyah Tamburaka Ardi SH meminta tandatangan dalam BAP Adiyansyah dicocokan dengan surate pernyataan tersebut. “Kita mau jadikan bukti Yang Mulia, karena tandatangannya cocok. Antara surat pernyataan dan tandatangan Adiyansyah Tamburaka di BAP Kepolisian,”kata Herlina. Adapun diluar sidang, Nur Alam menuturkan bahwa dia sangat meyakini akusisi PT TMS dengan PT Tribuana Sukses Mandiri dibuat di Kantor Kabinda Sultra. Nur Alam menyebut bukan tanpa dasar, namun dia mengetahu itu setelah mngrosceknya. “Saya makin meyakini proses akusisi PT Tonia Mitra Sejaterah, dilakukan di Kantor BIN yang saat itu dipimpin oleh Andi Sumangeruka. Karena surat tersebut sudah diakui oleh terdakwa Adiyansyah Tamburaka . Bahwa didalam akta tersebut, ada Istri Pangdam, Adiknya dan Kemanakannya. Dan saya sampaikan bahwa seharusnya mereka dihadirkan dalam persidangan,”katanya. Untuk diketahui, kasus ini semakin menarik, dua saksi yang diperiksa hari ini, selain Eks Gubernur Sultra adapula, Notaris Rayan Rialdi. (Ade) Laporan : Ade