Hukrim Tak Mau Tanggung Jawab, Oknum Polisi di Butur Pukul Pacarnya Yang Hamil Tiga Bulan Hingga Keguguran By rightnewskendari Posted on June 9, 2023 463 Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on Linkedin BUTON UTARA, RIGHTNEWS.COM Seorang Oknum Polisi yang Bertugas di Kepolisian Resort (Polres) Buton Utara (Butur) Berinisial MS diadukan oleh kekasihnya yang tak ingin disebut namanya. Pasalnya, MS tega memukul alat vital kekasihnya yang sedang hamil tiga bulan tersebut hingga alami keguguran gegara tidak ingin mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari kronologis menurut pengakuan kekasihnya tersebut, dirinya telat datang bulan pada 6 Maret 2023 lalu, yang selanjutnya ia mengecek kehamilannya menggunakan alat testpack. “Ternyata hasilnya positif. Saat itu juga saya memberi tahu Briptu MS, tapi dia tidak percaya,” ucapnya, pada Jumat (09/06/23). Untuk lebih menguatkan hasil testpack yang ia lihat, korban pun kemudian mendatangi salah satu klinik di Butur dan hasilnya tetap sama, ia hamil 3 bulan. Setelah memberitahu kepada pelaku, Polisi yang bertugas sebagai penyidik pembantu di Satreskrim Polres Butur tersebut tak percaya, dan meminta kekasihnya menggugurkan kandungannya, namun di tolak. “Dia kembali mengajak saya berhubungan badan, tapi saya menolak. Tiba-tiba Briptu MS menghampiri dan memukul alat vital saya sebanyak 3 kali,” bebernya. Akibat pukulan itu, Korban merasakan sakit di areal kewanitaannya serta keram di perut. Bukannya peduli, Briptu MS malah meminta korban agar tak melapor ke siapapun. “Besok paginya, sekitar jam 6 saya mengalami pendarahan dan langsung keguguran. Janin langsung diambil Briptu MS dibuang di kloset kamar mandi kost,” ungkapnya. Ia juga mengungkapkan, dihadapan keluarga korban, serta kepala desa, Briptu Maslan berjanji akan menikahi korban. Namun, ia kembali meminta waktu untuk memberitahu hal itu kepada orangtuanya. “Dia bersedia menikah setelah Idul Fitri, tapi 29 April tiba-tiba Briptu MS buat pengakuan tidak mau bertanggung jawab, dan menyuruh melapor ke polisi,” tuturnya. Bunga pun memberanikan diri melaporkan kasus itu ke Polres Butur, pada 2 Mei 2023. Hal itu setelah dirinya diminta berkali-kali oleh Briptu MS. “Sebenarnya saya tidak mau melapor, tapi karena dia mohon-mohon supaya saya yang melapor, katanya tidak akan tersentuh. Bahkan dia suruh melapor saat jadwal piketnya,” pungkasnya. Saat dikonfirmasi, Kasi Propam Polres Butur, IPDA Sukirman tidak merespon pesan WhatsApp wartawan saat dihubungi. Ditempat berbeda Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Mochammad Sholeh membenarkan informasi tersebut, serta mengatakan bahwa Briptu MS telah dimutasi ke bagian seksi umum (Sium). “Sudah ditangani, anggota tersebut sudah dicopot oleh kapolresnya sejak 7 Juni. Selanjutnya akan diperiksa kode etiknya,” tutupnya. Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, La Ode Hermawan, saat ditemui awak media mengatakan bahwa, Kapolres Buton Utara dan Kasi Propam harus menindak tegas Pelaku dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menilai, anggota Polri harusnya memberikan contoh mengayomi dan melindungi masyarakat dengan baik. “Harus ditindak tegas serta harus menggunakan metode persamaan hukum atau equality before the law dimana semua orang sama Dimata hukum,” papar Hermawan. “Dalam proses penyelidikan alat bukti harus lebih terang. Sebab, setahu kami, bukti visum telah diambil, saksi-saksi sudah ada, maka prosesnya harus berjalan dengan cepat,” sambungnya, menandaskan.