Konawe Selatan Satu Terpidana Korupsi Serahkan Uang Hasil Korupsi By rightnewskendari Posted on August 8, 2019 403 Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on Linkedin Ketgam. Proses pengembalian duit Negara KONSEL, RIGHTNEWS.COM – Satu persatu terpidana kasus korupsi pekerjaan Land Clearing Padang Pengembalaan Ternak di Konawe Selatan (Konsel) Tahun 2017 mengembalikan duit kerugian Negara. Setelah, Terpidana Hery Susanto, kini Terpidana Kontraktor Pelaksana bernama Thomas Turru. Pria ini menyerahkan duit sebesar Rp 50 juta, berdasarkan hasil korupsinya yang sebelumnya merugikan keuangan Negara. Thomas adalah satu dari tiga terpidana korupsi dari pekerjaan LanClearig Padang Pengembalaan Ternak yang melekat di Dinas Kesehatan Konsel Tahun 2017. Pria ini dinyatakan terbukti bersalah Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Kendari No. : 2/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Kdi tanggal 3 Juli 2019. Bunyi amar putusan Pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan, serta denda Rp.50.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Penyerahan duit tersebut langsung diterima oleh Kasipidsus Kejaksaan Negeri Konsel, Enjang Slamet. Duit diserahkan melalui istrinya pada senin kemarin di ruang Kejaksaan dan disaksikan oleh jajaran Kejaksaan. Menurut Enjang Slamet, penggantian uang Negara tidak sertamerta menghapuskan hukuman pokok yang dijatuhkan hakim. Namun lebih pada subsider yang dikenakan terhadapa terpidana tersebut. “Diserahkan uang Rp 50 juta. Penyerahan in i dilakukan untuk yang ketiga kali, sesudah dari dua terpidana lainnya,”kata Enjang kemarin Enjang menjelaskan, Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Land Clearing Padang Pengembalaan Ternak di Desa Anduna Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan telah dilakukan penyidikan sejak 2018 lalu. Kasus ini menetapkan tiga orang tersangka. Mereka, yakni Panjabat Pembuat Komitmen Herry Susanto, kontraktor pelaksana kegiatan Direktur CV Amelinda Citra Pratama Tomas Turru dan Konsultan, Tjaturhari Sutanto. Dari kasus ini, telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp 256 juta dari total anggaran Rp 2,7 Miliar. (***) Redaksi