Hukrim Sales dan Bos PT. Genecraft Labs Ditangkap Atas Kasus Pemberi Suap Dana Covid di Sultra, Besok Tiba di Kendari By rightnewskendari Posted on January 25, 2021 7,330 Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on Linkedin JAKARTA, RIGHTNEWS COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil mengamankan dua orang yang diduga pemberi suap pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020. “Keduanya adalah Imel Anitya selaku Technical Sales PT. Genecraft Labs dan Teddy Gunawan selaku Direktur PT. Genecraft Labs,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Senin (25/1/2021). Leo menerangkan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021. Kedua orang tersebut diduga memberi suap sebesar 13% dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara. Program Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 Rp1,7 miliar (RT-PCR / Reagent) dan Rp1,3 miliar. “Juga dugaan pemberian dan penerimaan sejumlah uang sebeaar R431 juta,” kata Leo. Saat ini keduanya sedang diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. “Rencananya, pada Selasa 26 Januari 2021, kedua orang tersebut akan diterbangkan ke Kendari untuk diproses lebih lanjut,” kata Leo. Sumber : Akurat.com