Hukrim PT. WMB Disoal, Tetap Lakukan Bongkar Muat Ore Nikel Meskipun Pernah Dihentikan Karena Tak Memiliki Izin Tersus By rightnewskendari Posted on February 8, 2023 6,190 Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on Linkedin KONAWE UTARA, RIGHTNEWS.COM PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) disorot sejumlah kalangan. Pasalnya, belum memiliki Izin Lokasi Terminal Khusus (Tersus) namun kerap melakukan aktivitas bongkar muat ore nikel. Diketahuinya, jetty miliknya yang terletak di desa Marombo, kecamatan Lasolo, kabupaten Konawe Utara belum mendapatkan legalitas dari kementerian perhubungan laut. Menurut salah satu masyarakat sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, perusahaan tersebut sudah beberapa kali melakukan bongkar muat material tambang di Jetty tersebut. “Yang saya tau itu sudah lima kali mereka melakukan bongkar muat melalui jetty ini. Terakhir mereka muat dua minggu lalu, ” ungkap dia saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya pada hari Senin (6/2/2023). Ihwal tersebut juga, makin dipertegas oleh hasil penelusuran yang dihimpun dari berbagai sumber bahwa beberapa minggu lalu bahwa dilokasi jetty PT Wisnu Mandiri Batara ada aktivitas bongkar muat material tambang nikel dan sempat mendokumentasikannya. Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Syahbandar Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe, Abdul Faisal Pontoh tidak mengetahui jika perusahaan tersebut melakukan aktivitas dilokasi yang belum memiliki izin Tersus dari kementerian perhubungan. “Setahu kami mereka dalam proses pengurusan ini jetty, dan kegiatan wisnu setahu kami menggunakan jetty yang mereka lakukan kerjasama,” ucapnya Abdul Faisal Pontoh saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Senin, (6/2/2023). Ia mengaku jika memang sebelumnya telah mendapatkan laporan dan saat itu juga pihaknya langsung ke lokasi tersebut dan menghentikannya. “Bulan lalu kami pernah dapat laporan bahwa mereka lakukan kegiatan di jetty, maka hari itu saya langsung hubungi kuasa direksi untuk tidak melakukan kegiatan disana sebelum legalitasnya ada,” kata Abdul Faisal Pontoh. Dirinya mengultimatum, jika sekali lagi ketahuan melakukan kegiatan, maka proses pengurusan izinnya akan dihentikan. “Sebelumnya kami langsung larang untuk tidak lakukan lagi kegiatan disana sebelum ada legalitas. Namun jika masih melakukan pelanggaran, makan kami tidak akan memberikan rekomendasi untuk memperoleh izin tersus,” ungkap dia.