Bisnis PPID Dukung Pemerintah ajukan banding Larangan Ekspor Biji Nikel demi Hilirisasi Industri By rightnewskendari Posted on November 27, 2022 485 Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on Linkedin KENDARI, RIGHTNEWS.COM Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia (PPID) dukung pemerintah Indonesia ajukan banding larangan ekspor biji nikel, setelah dinyatakan kalah dalam sidang gugatan organisasi perdagangan dunia (WTO). diketahui, gugatan tersebut diajukan uni eropa di badan penyelesaian sengketa atau dispute settlement body (dsb) pada awal 2020, panel putusan wto dicatat dalam sengketa ds 592 , yang keluar pada senin 17 oktober 2022. Hasilnya, memutuskan bahwa, kebijakan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral nikel di indonesia , terbukti melanggar ketentuan WTO. Pemerintah Indonesia beranggapan bahwa, kebijakan tersebut didasari pada keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional dan untuk melaksanakan good mining practice. Namun, ditolak oleh panel. menanggapi putusan tersebut, melalui koordinator perhimpunan pelajar indonesia (PPI) dunia, Achyar Al Rasyid mendesak pemerintah indonesia untuk mengajukan upaya banding . “Kami mendesak pemerintah Indonesia ajukan banding dan selama proses itu berjalan harus tetap melanjutkan program hilirisasi industri,” ucapnya pada hari Sabtu (26/11/22). pernyataan tersebut disampaikan achyar beberapa saat usai pelantikan pengurus ppi dunia periode 2022 / 2023 yang dilaksanakan di kawasan PT. Virtue Dragon Nikel Indutrial Park (VDNIP). dengan Perusahaan yang terletak di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara tersebut, PPID juga menandatangani nota kesepahaman dengan PT VDNI yang bergerak dalam bidang hilirasi industri nikel. Lantas, kedua pihak menyepakati kerjasama pengembangan kajian pelestarian lingkungan, gerakan penghijauan serta membuka peluang internship dan riset. “pada prinsipnya, kami sebagai segenap elemen bangsa dan pelajar-pelajar indonesia mendukung penuh proses banding tersebut yang akan dilakukan oleh pemerintah,” tandasnya.