Hukrim Polisi Tetapkan Ketua DPD Gerindra Sultra Jadi Tersangka, Gelapkan Dana Perusahaan Sebesar 34 Miliar Untuk Kepentingan Pribadi By rightnewskendari Posted on May 19, 2023 1,341 Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on Linkedin KENDARI, RIGHTNEWS.COM Ketua DPW Partai Gerindra Sultra, Andi Adi Aksar (AAA), Resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP), Jum’at (29/05/23). “AAA telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan jabatan disalah satu perseroan yang ada di Sulawesi tenggara,” ungkap Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturahman melalui Kasat Reskrimnya, AKP Fitrayadi. Dijelaskannya, penetapan status tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang pihaknya temukan sejak laporan ditingkatkan ke penyidikan. Setelah itu, kata dia, pihaknya akan memanggil tersangka pada hari ini (29/05) namun tak dapat hadir. “hari ini adalah jadwal pemeriksaan terhadap tersangka namun yang bersangkutan tidak dapat hadir sebab ada kegiatan di jakarta yang tak bisa ditinggalkannya,” ucap Fitrayadi. “Sehingga kami akan jadwalkan pemeriksaan ulang yang rencananya pada hari Senin atau Selasa jika mangkir kami akan membawa tersangka dengan surat perintah untuk dihadirkan di kantor polisi,” Sambung dia. Lebih lanjut, ia mengatakan, AAA yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama diperusahaan tersebut. sehingga, dapat mengeluarkan dana Perseroan PT. KKP. “sehingga dana dapat di keluarkan untuk kepentingan pribadi ke nomor rekening istrinya serta direkening lain jumlahnya diperkirakan sekitar 34 miliar,” terangnya. Diketahui sebelumya, perkara ini dilaporkan oleh salah satu komisaris PT. KKP pada tanggal 23 November 2022 lalu.