Hukrim Polemik PT. KKP, Kuasa Hukum Sesalkan Prosedur Kejati Geledah Rumah Dengan Bersenjata Lengkap Serta Pemberitaan Yang Menghakimi By rightnewskendari Posted on June 7, 2023 5,639 Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on Linkedin KENDARI, RIGHTNEWS.COM Peristiwa Pengeledahan rumah mantan Direktur Utama PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP), inisial AA, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Disorot. AA Melalui Kuasa hukumnya, Ilham Rasyid menyesalkan prosedur penggeledahan maupun mekanisme pemberitaaan yang disampaikan oleh beberapa media. Ilham menyebut, istri kliennya tak pernah menyebutkan adanya aliran dana yang diberikan kepada pejabat Kejati Sultra. “Kami menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar jika istri dari klien kami sama sekali tidak pernah menyebutkan ada aliran dana sebagaimana isu yang beredar,” ujar dia. “kami pula menganggap terdapat kesalahpahaman dan kesimpulan yang sepertinya keliru terhadap penyataan klien kami,” sambungnya, Rabu (07/06/23). Memang, kata dia, dalam pemberitaan istri kliennya berkata “saya tahu suami saya diatur kesana – kesini, disuruh kesini dia datang, dimintai ini dia kasih”. Namun, itu tidak bisa serta Merta disimpulkan. Lebih lanjut, Rasyid bilang, akan menyampaikan keberatan atas pemberitaan-pemberitaan yang dilandasi kesimpulan, seharusnya etik jurnalistik dikedepankan dalam suatu pemberitaan sesuai UU pers dalam pasal 5 ayat 1. “Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut,” ucap Rasyid. Disamping itu, Rasyid juga mempertanyakan terkait dengan Prosedur penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan tinggi Sultra dirumah Kliennya dengan menghadirkan Kepolisian bersenjata lengkap. Padahal, kliennya selama ini sangat kooperatif ketika ada panggilan untuk memberikan keterangan. “setiap panggilan pemeriksaan klien kami selalu hadir memberikan keterangan kecuali dalam keadaan sakit. Hanya saja kami keberatan dalam proses penggeledahan adanya aparat bersenjata lengkap yang ikut didalam penggeledahan,” tuturnya. Keberatan tersebut bukanya tak beralasan. Pasalnya, saat dilaksanakan penggeledahan, rumah kliennya hanya di huni oleh perempuan serta anak balita. “Di dalam rumah klien kami saat itu hanya ada sejumlah perempuan, 2 orang anak-anak dan 2 balita, sehingga menjadikan trauma terhadap mereka, keberatan ini telah kami sampaikan pada Kejati Sultra pada tanggal 6 Juni 2023 dan diterima langsung oleh Aspidsus dan Koordinator team,” tandasnya.