Kendari Polda Sultra Tangkap Bandar Sabu Lintas Provinsi By rightnewskendari Posted on March 7, 2022 121 Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on Linkedin Foto : Pelaku ditengah (baju kuning berdiri), Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Fachtuhrahman (Baju putih)/ Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan (Baju Dinas Polisi) KENDARI, RIGHTNEWS.COM – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menangkap seorang bandar Narkoba lintas Provinsi pada 6 Maret lalu. Pria tersebut bernama FM (42),warga Sodoha Kecamatan Kendari Barat. FM diketahui merupakan bandar yang cukup lama, yang beraksi di kota Kendari. Jaringannya berada dalam lintas Provinsi. Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan S.IK menuturkan, FA ditangkap kediamannnya Pada hari Minggu tgl 6 Maret 2022 pukul 15.10 Wita di sebuah Rumah dengan Alamat BTN Griya Sinaji Blok A 3 No. 4 Kel. Mokoau Kec. Kambu Kota Kendari. Diketahui, pelaku menggunakan rumah sewa untuk menyimpan narkoba. “Sabu sabu diamankan dalam sebuah sofa di rumah kosong yah. Total berat sabut 1 Kg,”kata Ferry Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Factuhraman S.IK mengatakan bahwa, kasus ini akan dikembangkan. Pasalnya pemesanan sabu dijalankan dari luar daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Eka mengatakan Narkotika jenis Sabu yang diamankan sebanyak 43 saset dalam plastik warna bening, dgn Berat Bruto: 1,110 Kg. “Modus operandinya, Tersangka mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Sabu dari seseorang berasal dari lintas provinsi dengan sistem tempel (Jaringan Lintas Provinsi),”katanya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.