Hukrim Polda Sultra Musnahkan 2.5 Kilo Shabu, Didapat dari 12 Tersangka Salah Satunya Masih Dibawa Umur By rightnewskendari Posted on April 3, 2023 238 Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on Linkedin KENDARI, RIGHTNEWS.COM Sebanyak 2.5 Kg Narkotika jenis Sabu-sabu kembali dimusnahkan oleh pihak Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). barang bukti sabu tersebut didapat dari 12 orang tersangka. Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan bahwa, narkotika sebanyak 2.5 Kg tersebut merupakan akumulasi dari bulan Januari hingga Maret 2023. Dijelaskannya, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan agenda tahunan yang disusun selama empat kali pemusnahan dalam satu tahun. “Jadi, sebanyak 2.617 gram barang bukti sabu berhasil kita musnahkan dari 12 tersangka salah satunya anak di bawah umur,” bebernya, Senin (03/04/23). lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa, upaya penegakan hukum itu turut berkoordinasi dengan kejaksaan. “Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan, selama masa penahanan 90 hari ini, kita akan mengupayakan barang bukti yang 10 gram ke atas, itu nanti kita akan minta untuk penyitaan dan untuk pemusnahannya,” terang dia. Dari 32 laporan polisi yang telah dilakukan penyidikan, sebanyak 10 laporan polisi yang barang bukti narkotikanya di atas 10 gram. “Jadi, kami sudah kumpulkan selama periode Januari saat ini, ada 10 yang sudah kami klasifikasikan yang barang buktinya lebih dari 10 gram,” ungkapnya. Polisi berpangkat tiga bunga melati tersebut menuturkan, Tersangka yang mempunyai barang bukti tersebut merupakan kategori bandar jaringan antar provinsi. “Karena BBnya di atas 10 gram sudah di kategorikan sebagai bandar sekaligus pengedar, ” tuturnya. Bambang membeberkan, bahwa kegiatan pemusnahan itu dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Bumi Anoa. ” Kami juga harus meningkatkan kinerja kami dan Alhamdulillah dalam periode ini kami bisa mengungkap sebanyak 2.600 gram sabu-sabu,” Ucap Bambang. Lebih jauh, ia mengatakan bahwa, jika dikalkulasikan dari barang bukti yang berhasil disita ini jika beredar di masyarakat bisa merusak 13 ribu generasi. “Jadi, kalau satu gramnya itu dipakai atau dikonsumsi lima orang, kalau dikalikan lima berarti ada sekitar 13 ribu generasi yang bisa kami selamatkan dari pengaruh bahaya narkoba,” tutupnya.