Hukrim Polda Sultra Keluarkan Maklumat Larangan Membawa Sajam By rightnewskendari Posted on January 24, 2022 157 Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on Linkedin KENDARI, RIGHTNEWS.COM – Polda Sultra mengeluarkan Maklumat tentang larangan membawa senjata tajam (Sajam). Maklumat Kepolisian Polda Sultra dengan Nomor : Mak/01/XII/2021, tentang larangan membawa senjata tajam. Dalam point pertama, bahwa maklumat dikeluarkan lantaran banyakan kelompok orang menggunakan senjata tajam dijalan apalagi kelompok tersebut menciptakan kriminalitas yang membuat keresahan dimasyarakat. Polda Sultra juga menjamin kemananan masyarakat, apabila menemukan kelompok orang yang membawa senjata tajam maka segera dilaporkan. “Setiap orang dilarang membawa dan memiliki serta menyimpan, menguasai senjata tajam apalagi melukai seseorang,”isi Maklumat tesebut dibenarkan oleh Kasubbid PID Humas Polda Sultra, Kompol Rony Maklumat tersebut diteken oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto. Maklumat mengancam seseorang tentang undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 Tahun Penjara. Apabila didapatkan penggunaan senjata tajam, maka masyarakat dalam melaporkannya.