Hukrim Pemilik Asli PT Tonia Mitra Sejahtera Ternyata Menteri Perdagangan RI, Lalu Siapa Pemilik Palsunya? By rightnewskendari Posted on March 16, 2021 8,410 Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on Linkedin Foto : Sidang PT TMS menghadirkan Mendag RI KENDARI, RIGHTNEWS.COM – Saksi korban Menteri Perdagangan RI, Muh Lutfi yang dinanti-nanti akhirnya memberikan keterangannya di Hadapan majelis Hakim dalam sidang kasus Pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahterah. Muh Lutfi dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai kedudukan saham PT TMS yang ada saat ini. Kegiatan sidang ini dilakukan melalui sidang virtual. Dia membeberkan pernyataan menarik. Yakni mengenai tandatangannya yang dipalsukan hingga namanya yang dihilangkan dalam akta PT Tonia Mitra Sejahtera yang ada saat ini. Perusahaan PT TMS saat ini memiliki direksi lain, setelah adanya perubahan akta Nomor 75 Tahun 2017. Dalam sidang tersebut Muh Lutfi menyebutkan pembuatan PT TMS pada Tahun 2003. Pembuatan PT TMS kala itu diinisiasi oleh tiga orang yakni Muh Lutfi, Ali Said dan Amran Yunus. Ketiganya memiliki jabatan berbeda di akta awal perusahaan tersebut. Ali Said sebagai Komisaris dengan saham 30 persen, Muh Lutfi memiliki saham 30 persen juga dengan kedudukan Komisaris Utama dan Amran Yunus sebagai Direktur dengan saham 40 Persen. PT TMS awalnya bergerak dibidang perdagangan dan berinovasi berubah menjadi bidang pertambangan. Lutfi mengaku menjalin hubungan baik dengan Amran Yunus dan mempercayai Amran untuk mengurus PT TMS. Namun, dia terkejut ketika mengecek PT TMS sudah berubah kepengurusan Direksi. Dia kemudian meminta Ali Said untuk menengoknya ke Kementerian Hukum dan Ham RI. Nyatanya, nama mereka sudah hilang berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). “Setelah ada peristiwa itu, saya mencoba klarifikasi kepada Amran Yunus. Karena kami tidak pernah berikan kuasa kepada Amran untuk RUPS. Saya panggil di Jakarta, namun tak datang. Akhirnya kami menempuh jalur hukum, karena kami duga Amran Yunus memalsukan tandatangan kami,”tegas Menteri Perdagangan RI ini dihadapan Majelis Hakim Klik Tri Margo. Untuk diketahui, Dokumen Akta Perusahaan PT Tonia Mitra Sejaterah disoal. Problemnya, kuat dugaan akta perusahaan yang baru saja mengalami perubahan Tahun 2017 ini menjalankan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) secara tidak sah. Sebab, dalam RUPSLB, dua nama yang berposisi sebagai Direktur yakni Ali Said dan Komisaris Muhamad Lutfi tak diikuti sertakan. Kepemilikan saham 60 persen dari PT Tonia Mitra Sejaterah, akhirnya hilang begitu saja. Diketahui Para tergugat dalam perkara ini yakni Amran Yunus, Ardyansyah Tamburaka, Asmawati, PT. Tonia Mitra Sejahtera dan juga seorang Notaris Rayan Riayadi, S.H, M.Kn. Untuk diketahui, PT Tonia Mitra Sejaterah (TMS) melakukan aktivitas pertambangan biji nikel di Kecamatan Kabaena Timur dan Kecamatan Kabaena Tengah Kabupaten Bombana. Berdasarkan permohonan gugatan perkara yang tertuang dalam situs SIPP Pengadilan Kendari dengan nomor perkara 83/Pd.GT/2020/Pn KDI perkara tersebut bahwa Penggugat meminta menghukum Tergugat untuk menggantikan kerugian materil dan inmateril. Bunyinya, bahwa Perbuatan tergugat dianggap Melawan Hukum .Para Penggugat mengalami kerugian Materil sebesar Rp. Rp 100.300.000.000,- (seratus miliar tiga ratus juta rupiah) dan USD 48.991.310,33 (empat puluh delapan juta sembilan ratus Sembilan puluh satu ribu tiga ratus sepuluh koma tiga puluh tiga dollar amerika serikat). Kerugian ini terjadi atas hilangnya saham Para Penggugat dengan 300 lembar saham = Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Kemudian Kerugian atas pengalihan kepemilikan saham Para Penggugat kepada pihak lain = Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) Kerugian atas hilangnya penghasilan Para Penggugat dengan porsi saham sebesar 60% (enam puluh persen). Total jumlah Ore Nikel yang telah ditambang dan dijual di dalam negeri periode tanggal 21 Januari Tahun 2019 sampai dengan tanggal 8 Agustus Tahun 2019 adalah sebanyak 1.168.548,079 (satu juta seratus enam puluh delapan ribu lima ratus empat puluh delapan koma nol tujuh sembilan) MT x harga pasar untuk penjualan dalam negeri USD 24/wmt (dua puluh empat dollar amerika serikat per wet metric ton) untuk kadar Ni > 1.80% x 60% (enam puluh persen) kepemilikan saham Para Penggugat = USD 16.827.092,33 (enam belas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu Sembilan puluh dua koma tiga puluh tiga dollar amerika serikat). Total jumlah Ore Nikel yang telah ditambang dan dijual ke luar negeri periode tanggal 27 Agustus Tahun 2019 sampai dengan tanggal 28 Desember 2019 adalah sebanyak 1.786.901 (satu juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu Sembilan ratus satu) MT x harga pasar untuk penjualan luar negeri USD 30/wmt (tiga puluh dollar amerika serikat per wet metric ton) untuk kadar Ni > 1.80% x 60% (enam puluh persen) kepemilikan saham Para Penggugat = USD 32.164.218 (tiga puluh dua juta seratus enam puluh empat ribu dua ratus delapan belas dollar amerika serikat). (Ade)