Hukrim Mulai Berlaku Pada 1 September 2022, Berikut Titik Serta Sasaran Pelanggaran Tilang Elektronik di Kendari By rightnewskendari Posted on July 27, 2022 279 Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on Linkedin KENDARI, RIGHTNEWS.COM – Uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), atau yang dikenal dengan sebutan tilang elektronik mulai diberlakukan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kepada para pelanggar lalulintas Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, uji coba tilang elektronik ini akan berlangsung selama sebulan mulai hari ini, (27/7). Dan akan mulai aktif diberlakukan pada 1 September mendatang “Dimana dalam penerapannya, sebanyak 7 kamera ETLE serta 9 kamera monitoring tersebar di 16 titik dan siap mengawasi para pengendara selama 24 jam,” ungkap Eka saat Jumpa pers, Rabu (27/7/2022). Adapun 16 titik kamera yang tersebar tersebut diantaranya, simpang empat batas kota Kendari, Bundaran Adi Bahasa Simpang Pasar Baru simpang empat Bank Sinar Mas simpang Pos Lantas MTQ Jalan Made Sabara (Depan Capriska) simpang Kantor Pajak Jalan La Ode Hadi bypass (depan Honda Gratia) Simpang empat Wua-Wua Jalan Ahmad Yani (Depan Ace Informa) simpang Pos Lantas MTQ simpang Kopi Raja Bundaran Tapak Kuda Jalan Z.A Sugianto (Jembatan Triping) Bundaran Tank, serta kawasan Jembatan Teluk Kendari. “Jadi segala jenis pelanggaran nanti akan terekam kamera pengintai selama 24 jam, yang nantinya akan dijadikan bukti pelanggaran,” ujarnya Lebih lanjut, polisi berpangkat tiga bunga melati itu juga menjelaskan, beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Kendari diantaranya penggunaan HP saat berkendara yakni pengendara di bawah umur berboncengan lebih dari dua orang tidak menggunakan helm SNI berkendara di bawah pengaruh alkohol melawan arus tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) “Ketujuh pelanggaran ini akan menjadi fokus utama kami, untuk itu kami menghimbau kepada para pengendara baik roda dua dan roda empat agar selalu taat dalam berkendara,” pungkasnya Penulus : Mit