Hukrim Manatan Karyawan Bank Sultra Terduga Pelaku Penggelapan Rp 1,9 M Dana Milik Nasabah Diperiksa Kejati By rightnewskendari Posted on September 14, 2022 194 Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on Linkedin KENDARI, EIGHTNEWS.COM – Mantan karyawan Bank Sultra terduga pelaku penggelapan dana nasabah akhirnya diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (14/9/2022). Pemeriksaan Kejati terhadap terduga eks karyawan bank Sultra berinisial, AGK yang sebelumnya terjerat kasus penggelapan dana sebanyak,105 nasabah dengan total kerugian mencapai Rp.1,9 milliar berlangsung sejak pukul 14.00 Wita Dari informasi yang berhasil dihimpun Rightnews.com, diketahui pelaku telah melancarkan aksinya sejak 20 Agustus 2021 hingga 25 Oktober 2022. Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, AGK menjalankan aksinya dengan modus mendebet dana dari 105 buku rekening milik nasabah aktif ke 20 buku rekening yang non aktif. “dari situ pelaku mendeteksi sebanyak 105 tabungan nasabah aktif, lalu kemudian uang tersebut dikirim ke 20 nomor rekening yang sudah tidak digunakan lagi,” ungkap dody Lebih lanjut kata dia, selanjutnya dari 20 rekening nominatif milik nasabah itu tersebut kemudian, AGK kembali mengirim uang hasil debetan ke 5 rekening milik nasabah lainnya yang juga sudah tidak aktif. Penulis: Hamit