Konawe Kejari Konawe Resmikan Rumah Perdamaian Masyarakat By rightnewskendari Posted on June 15, 2022 97 Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on Linkedin KONAWE, RIGHTNEWS.Com – Kejaksaan negeri (Kejari) Konawe dan toko adat kabupaten Konawe, melaunching rumah perdamayan masyarakat atau house of restorative justice, pada Selasa 14/6/2022. bertempat di Jalan Inolobu ngadue Kegiatan tersebut turut dihadiri kapolres konawe AKBP Wasis Santoso, perwakilan Pemerintah kabupaten konawe kepala dinas PMD keniyuga Permana, tokoh adat Bisman Saranani, wakil ketua DPRD konawe Kadek Rai Sudiani, karutan unaaha Herianto, kepala pengadilan negeri konawe, dan kepala pertanahan kabupaten konawe Muh. Rahman Kepala kejaksaan negeri Konawe Musafir menca mengatakan, rumah perdamayan masyarakat di konawe ini, nantinya akan digunakan untuk penyelesaian penghentian perkara “Jadi kalau ada perkara yang diterima oleh kejaksaan, kalau tidak memenuhi syarat tidak dilimpahkan ke pengadilan, kita hentikan,” ucapnya Filosofinya kata musafir menca, tidak semua perkara itu harus diselesaikan di pengadilan. Ada perkara yang memang bisa diselesaikan secara kekeluargaan, secara damai, tetapi prinsipnya perbuatan itu harus memulihkan keadaan seperti semula. Dalam artian apa bila dalam perkara itu terkait dengan pencurian nilainya di bawah dua juta lima ratus, jika pelaku bisa mengembalikan kepada yang punya dan yang punya bisa memaafkan maka kita akan selesaikan, tidak perlu kita lanjutan kepersidangan, tuturnya kepala kejaksaan Konawe Jadi kordinasi ini ketika perkara itu masuk di kejaksaan, jaksa melakukan kordinasi kepada pihak-pihak terkait, seperti pihak keluarga korban dan pihak keluarga tersangka untuk di pertemukan, kemudian kita memangil toko adat, toko agama dan toko masyarakat, kita duduk bersama untuk membicarakan seperti apa kasus ini kalau kita selesaikan, jelasnya Ia berharap, dengan adanya rumah perdamayan ini, masyarakat bisa memanfaatkan, karena ini untuk para pencari keadilan, sehinga kita menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat. Tutupnya. Penulis : Januddin