Hukrim Kasus Pencabulan Prof B Dituntut Dengan Hukuman 2 Tahun 6 Bulan By rightnewskendari Posted on May 9, 2023 1,530 Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on Linkedin KENDARI, RIGHTNEWS.COM Kasus pelecehan seksual mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari telah mendapat titik terang. Pelecehan yang dilakukan oleh prof B tersebut dituntut dengan hukum 2 tahun 6 bulan penjara. Hal itu dibacakan melalui sidang lanjutan yang di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (09/05/23). Hasil pembacaan tuntutan terhadap prof B, itu dibenarkan oleh pihak Kepala Seksi atau Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sultra, Moh Safrul saat dikonfirmasi kepada awak media. “Sudah tadi dipercepat karena banyaknya yang menginginkan agar dipercepat demi kepastian hukum,” katanya Ia mengukapkan bahwa mengenai tuntutan 2,6 tahun yang dilayangkan oleh PN Kendari dirinya belum bisa memberikan keterangan. Kemudian, setelah dilakukan pembacaan tuntutan, lanjut dia, Prof B akan melakukan sidang pembelaan pada Minggu depan. Mengenai penahanan Prof B, belum dilakukan. Hal itu putusan pengadilan belum inkrah. “Intinya dalam tuntutan seperti biasanya ada hal yang memberatkan dan meringankan dalam pidana. Setelah itu akan dilakukan sidang pembelaan pada Minggu depan,” terangnya. Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Prof B terhadap korban yang tidak lain adalah mahasiswinya berinisial R (20), pada bulan Juli 2022 lalu. Penetapan status tersangka terhadap Prof B sendiri ditetapkan pada Kamis (18/8/2022), setelah Tim Penyidik dari Polresta Kendari memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana pelecehan seksual.