Hukrim Kapolres Butur Didesak Mundur, Dinilai Lamban Tuntaskan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Dokter Gigi By rightnewskendari Posted on June 17, 2023 1,681 Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on Linkedin KENDARI, RIGHTNEWS.COM La Ode Hermawan Mendesak Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Buton Utara (Butur) mundur dari jabatannya. Pasalnya, Ia menilai, Pihak Polres lamban menuntaskan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual. Kata Hermawan, penegakan hukum di wilayah tersebut telah kehilangan kepercayaan masyarakat, terlihat dari minimnya upaya yang dilakukan oleh polres setempat. Salah satu contoh yang disoroti menurut dia, adalah penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga pada tahun 2022. “Kasus ini ditangani oleh pihak penyidik reskrim polres Kabupaten Buton Utara, dan pada 28 September 2022, pihak penyidik memberitahukan kepada korban melalui Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) bahwa laporan telah naik dari status saksi terlapor menjadi tersangka,” papar Hermawan. “Namun, setelah sembilan bulan sejak pemberitahuan tersebut, dokter gigi yang menjadi tersangka belum ditahan,” Sambungnya, Jumat (16/06/23). La Ode Hermawan, yang juga sebagai Kuasa Hukum Korban turut mempertanyakan dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku. “Saya takutnya jangan sampai ada main mata antara pihak-pihak yang terkait sementara kami dan masyarakat menanti hasil penanganan kasus tersebut,” ujar dia. Sementara itu, Mantan Kasat Reskrim, polres Kabupaten Buton Utara, AKP Sumarno, dalam wawancara dengan media online telisik.id pada 13 Oktober 2022, menjelaskan bahwa alasan dokter gigi tidak ditahan adalah karena pasal yang disangkakan kepadanya memiliki ancaman hukuman empat tahun penjara dan harus didukung oleh dua alat bukti yang sah. Dari pernyataan diatas, Hermawan Bingung. sebab, mengapa status kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan jika memang tidak ada cukup alat bukti untuk penahanan. “hal ini merupakan kekeliruan dalam penanganan kasus oleh pihak penyidik Reskrim Polres Kabupaten Buton Utara mengaku tak cukup alat bukti namun status sudah dinaikan,” paparnya. Ia juga mewanti-wanti kepada pihak Polres agar segera menuntaskan kasus tersebut. Dirinya memberi tenggat waktu kepada pihak penyidik PPA reskrim polres Kabupaten Buton Utara Hingga Senin, 29 Mei 2023. “Lakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, Jika penahanan tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan. Maka kami akan melaporkan pihak penyidik dan Kapolres Kabupaten Buton Utara kepada Kapolda Sultra, Bidpropam Polda Sultra, Irwasda Polda Sultra, KPAI, Kapolri, dan Menkopolhukam RI,” tegasnya. “Kami telah mengantongi bukti-bukti seperti SP2HP dan SPDP sebagai dasar untuk penyelidikan oleh pihak Bid Propam Polda Sultra, Irwasda Polda Sultra, dan Bid Propam Mabes Polri,” lanjutnya, menandaskan.