Home Politik Jelang Pemilu 2024, Ketua DPW Partai Ummat Sultra Imbau Mari Jaga Kamtibmas 

Jelang Pemilu 2024, Ketua DPW Partai Ummat Sultra Imbau Mari Jaga Kamtibmas 

64

KENDARI, RIGHTNEWS.COM


Menjelang moment politik di tahun 2024, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Ummat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Kobar mengimbau mari jaga Kamtibmas jelang Pemilu 2024.

“Seluruh masyarakat Sultra mari senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) menjelang Pemilu di tahun 2024,” ujarnya.

Kata Kobar, seperti diketahui pemilu di tahun ini banyak sekali isu maupun berita hoax yang bisa memecah belah kit semua apalagi isu-isu sarah yang bisa menyimpulkan kekacauan besar.

“Memasuki tahun politik saat ini saya menghimbau kepada masyarakat Sultra agar tidak mudah terprovokasi berita hoax dan ujaran kebencian mari bersama Polda Sultra ciptakan situasi kondusif,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pemilihan umum (Pemilu) adalah agenda kenegaraan yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin secara demokrasi.

Tahapan untuk Pemilu 2024 mendatang sedang berlangsung. Sementara untuk hari pemungutan suara atau pencoblosan ditetapkan Rabu 14 Februari 2024.

Pemilu 2024 ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Lalu, apa saja yang dipilih dalam Pemilu tahun depan?

Untuk diketahui Pemilu 2024 terdiri dari Pemilu Legislatif untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Secara bersamaan dilaksanakan pula Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk periode 2024-2029.

Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.

Artikel Lainnya
Load More By rightnewskendari
Load More In Politik

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Baca Juga

Deretan Goresan Tinta Emas Kegemilangan KSK Memimpin Konawe Satu Dekade

KONAWE, RIGHTNEWS.COM Jabatan Kery Saiful Konggoasa (KSK) sebagai Bupati Konawe Tunai suda…