Lipsus Jejak Pembuatan KTP Palsu WNA Pemodal Tambang Asal China By rightnewskendari Posted on May 31, 2020 4,618 Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on Linkedin Foto/Ketgam : Kartu Keluarga yang terbit dan diduga menggunakan KTP Palsu WNA asal China Mr Wang KENDARI, RIGHTNEWS.COM – Kejahatan pemalsuan data kependudukan terjadi di Kota Kendari Sulawesi Tenggara. Seorang pengusaha Warga Negara Asing (WNA) asal China memiliki data kependudukan Indonesia dengan data yang dipalsukan. Namanya Mr Wang, suami dari Nurnianti, warga asli Kelahiran Desa Kokapi, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara. Nama Mr Wang dirubah menjadi Wawan Saputra Razak. Perubahan nama ini diduga dilakukan secara ilegall. Pasalnya, Data Dinas Catatan Sipil Kota Kendari, tak menemukan nama tersebut di database. Mr Wang diketahui pria asal Kelahiran Shanxi dengan Negara asal China. Data kependudukannya disulap menjadi WNI, dengan alamat BTN I Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Mr Wang merupakan salah satu Pengusaha besar yang memodali sebagian Perusahaan Tambang di Konawe Utara. Hasil Penyelidikan Polisi Sementara Kasus pemalsuan Kartu Tanda Penduduk Mr Wang terungkap setelah seorang Anggota TNI Kodim 1417 Kendari bernama Sersan Irwan melaporkannya ke Polda Sultra. Polisi memulai penyelidikan ini pada 28 April Tahun 2020. Satu persatu bukti terkuak. Penyidik Subdit III Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sultra menemui sejumlah catatan proses pembuatan KTP tersebut. Diantaranya dua oknum dari Catatan Sipil Kendari, berinisial A dan I yang menerbitkan KTP tersebut. “Kami telah lakukan penyelidikan pada kasus ini, istrinya kami periksa dan mengaku membuat KTP tersebut untuk kepentingan pembuatan Akta Kelahiran. Yang menerbitkan itu dia dibantu oleh dua oknum berinisial I dan A,”tutur Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries Elfatar saat dikonfirmasi Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Kendari, Dra. Asni Bonea menuturkan Nomor NIK 7471031306640002 dengan nama Wawan Saputra Razak tak terdaftar di data kependukan Kota Kendari. Dia menjelaskan tidak ada perekeman biometrik untuk KTP yang ditunjukan. Asni mengaku tak mengakui persaoalan KTP yang sempat ditunjukan Kepolisian karena tak terdaftar. Dengan begitu, KTP tersebut memang tak benar adannya. “KTP dengan nama Wawan Saputra Razak tak pernah terdaftar,”tutur Asni Bonea Foto/Ketgam : Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries Elfata Pelapor KTP Palsu Anggota TNI Kodim 1417 Kendari Sang Pelapor bernama Sersan Irwan mengatakan, kasus ini dilaporkan karena dia menduga adanya dugaan kejahatan kependudukan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing. Dia mendapatkan KTP tersebut dari Mr Wang yang dikeluarkan dari dompetnya secara langsung. Awal April Tahun 2020, Irwan datang ke kediaman Mr Wang Di Desa Tapuemea, Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara. Dia tinggal ditempat tersebut bersama Istrinya Nurnianti karena mengurusi tambang nikel di PT Cahaya Mandiri Perkasa. Irwan menuturkan, Mr Wang tak bisa berbahasa Indonesia. Dia hanya pemodal tambang di Konawe Utara, salah satunnya, PT CMP yang diduduki oleh Direktur bernama Muhamad Zakir alias Ogeng. Mr Wang diakui Muhamad Zakir adalah seorang Ahli Geologis yang bekerja di PT CMP, namun berbeda dengan Irwan. Dia mengetahui secara pasti, bahwa Mr Wang adalah Pemodal tambang di Konawe Utara, yang memiliki belasan Alat berat. Cerita Irwan, KTP tersebut didapatkan setelah dia melakukan razia di lingkungan desa tersebut. Dia bersama Babinsa Kodim mengecek KTP Mr Wang. Ditemukan KTP atas nama Wawan Saputra Razak, dengan warga Negara Indonesia. Irwan curiga dengan KTP tersebut dan kemudian mengambil dokumentasi dan melaporkan dugaan ini ke Polda Sultra. Dia yakin betul, Mr Wang bukan lah sesungguhnya WNI, namun hanya merubah KTPnya secara ilegall untuk dapat menikah dengan Nurnianti, Warga Indonesia, kelahiran Kakopi Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. “Karena kita masuk dalam Tim Pengawasan orang Asing, maka saya laporkan kasus ini ke Polda Sultra,”tutur Irwan, pada 27 April saat hendak melapor ke Polda Sultra. Kasus ini terus bergulir hingga pada akhir Mei Tahun 2020. Polda Sultra belum menemukan tersangka pada kasus ini. Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries Elfata menyebutkan bahwa, kasus ini masih dalam tingkat penyelidikan. Belasan saksi telah diperiksa, termasuk Nurnianti, dan Mr Wang serta sejumlah orang Dinas Catatan Sipil Kota Kendari. Kombes Pol Aries bilang, istri Mr wang Nurnianti telah mengakui bahwa KTP tersebut dicetak namun, belakangan dibakar, karena takut ketahuan. Foto/Ketgam : Data yang dikeluarkan Dinas Catatan Sipil Kendari sebagai bukti bahwa KTP tersebut tak pernah terdaftar Kombes Pol La Ode Aries menyebutkan, istri Mr Wang mengakui bahwa KTP dibuat untuk memenuhi syarat penerbitan Akta Kelahiran. Keduanya telah memiliki anak, untuk mendapatkan pengakuan agar anak tersebut diakui, maka Nurnianti membuat KTP. Nurnianti juga mengakui bahwa KTP tersebut telah dibakar. Dia mencetak KTP tersebut dengan menyuruh dua orang oknum berinisial I dan A untuk mencetak KTP tersebut. “Ada dua nama yang kami ketahui menurut pengakuan istrinya. Mereka bekerja di Dinas Catatan Sipil Kota Kendari,”katannya. Hanya saja untuk sejumlah keterangan ini, polisi belum dapat menaikan kasus tersebut ke penyidikan. Polisi kata La Ode Aries memerlukan data tambahan. Misalkan keterangan bahwa KTP tersebut pernah digunakan untuk kepentingan lain. “Kami berupaya menyurat ke Bank Indonesia dan Kantor Kemenkumham Sulawesi Tenggara. Untuk mengetahui, apakah KTP ini pernah dipakai untuk pembuatan perusahaan atau rekening,”tuturnya. Sumber Terpercaya Inisial nama I dan A mencuat dalam kasus KTP palsu tersebut. Rightnewskendari.com berupaya mencari tau siapa keduanya. Dari informasi yang dikumpulkan, inisial A adalah ASN di Dinas Catatan Sipil Kendari yang menjabat sebagai Kepala Seksi. Kemudian I adalah seorang perempuan yang bekerja sebagai Honorer. Dua inisial nama ini diduga menjadi orang yang memuluskan hingga KTP tersebut dapat tercetak. Seorang informan terpercaya, menyebutkan Istri Mr Wang memberikan Upeti kepada dua Inisial itu atau ongkos kerja untuk mengerjakan KTP Mr Wang. Duit yang ditawarkan ke keduannya diduga berjumlah Rp 50.000.000. Mencetak KTP hingga Kartu Keluarga secara fisik. Namun, lagi-lagi KTP dan Kartu Keluarga (KK) tersebut sama sekali tak terdaftar di Dinas Catatan Sipil Kendari. Informasi yang didapatkan juga, bahwa KTP Mr Wang dicetak tak melalui jam kantor. Orang tersebut, menggunakan sistem “Peran Pengganti”. Misalkan seseorang memerlukan KTP secara ilegall. Dia menggunakan data orang lain, namun tetap menggunakan Foto asli pihak yang mengorder atau memesan pembuatan KTP. “Jadi, kurang lebih seperti ini modelnya. Dia menggunakan data orang lain, namun tetap menggunakan foto asli Mr Wang. Orang lain yang melakukan peremakan biometrik. KTPnya dalam bentuk fisik tetap asli, hanya saja jika di cek didatabase tetap nama tersebut tak terdaftar. Karena data orang lain yang digunakan,”tuturnya bercerita. “Karena terlihat data Pendudukannya di Kecamatan Kadia, bisa saja orang yang diperintahkan untuk mencetak KTP tersebut menggunakan server Kecamatan Kadia juga,” Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Kendari, Asni Bonea yang ditanyakan soal dua inisial tersebut, tak juga mengetahui. Dia memang mengatakan bahwa inisial I dan A ada di Dinas Catatan Sipil Kota Kendari. Namun dia tak tau inisial yang mana yang dimaksud. Dia juga tak mau mencari tau soal itu, sebab semua telah dilakukan oleh Kepolisian. “Biarlah Polisi yang melakukan penyelidikan sampai gelar perkara penentuan tersangka,”ujarnya. Foto/Ketgam : KTP Mr Wang yang diduga dipalsukan Walikota Kendari Lakukan Investigasi Walikota Kendari, Sulkarnain mengatakan sedang melakukan investigasi mengenai persoalan KTP palsu yang digunakan oleh WNA Asal China bernama Mr Wang. Sulkarnain telah memerintahkan tim termasuk Inspektorat untuk mendalami siapa orang-orang yang melakukan kejahatan kependudukan. Sanksinya jika ditemukan maka akan dipidana. Dia mengakun kesal ketika mendengar kabar di sejumlah media online bahwa adanya kejahatan data kependudukan yang dilakukan oleh WNA asal China. “Iya, kami sudah ketahui persoalan ini. Saya sudah perintahkan Dinas Catatan Sipil dan Inspektorat Kota Kendari untuk melakukan investigasi pada kasus ini,”ujarnya. Kajian Pengamat Hukum Dalam Kasus KTP Palsu Kasus pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sedang ditangani Polda Sultra, tak menunjukan perkembangan. Meski telah mengetahui, siapa pemeran utama penerbitan KTP tersebut, namun Penyidik Subdit III Jatanras Polda Sultra belum juga menetapkannya sebagai tersangka. Istri Mr Wang, Nurmiati alias Nuning seyogyanya sudah pantas menjadi tersangka dalam kasus ini. Peran perempuan tersebut sudah terang benderang. Bahwa dia adalah orang yang memerintahkan dua oknum Dinas Catatan Sipil untuk menerbitkan KTP Palsu Suaminya, Mr Wang alais Wawan Saputra Razak untuk keperluan tertentu. Hal ini disampaikan oleh Pengamat Hukum Pidana, Muamar Lasipa SH. Dia menegaskan, bahwa Istri Mr Wang bernama Nuning, sudah dapat menjadi tersangka. Dua alat Bukti kata Muamar sudah dikantongi Penyidik Kepolisian. Dia merinci, alat bukti yang diperlukan Polisi sudah didapatkan semuanya, tanpa perlu mencari lagi bukti ke Kemenkumham dan Bank. Penyidik telah mendapatkan informasi bahwa KTP tersebut dibuat untuk digunakan sebagai syarat pembuatan Akta Lahir anak Nuning dan Mr Wang. Alasan ini sudah kuat, polisi tinggal mengambil dokumen Akta Kelahiran anak yang telah terbit atau Kartu Keluarga yang telah terbit. Bukti tersebut sudah menjadi dasar, bahwa KTP tersebut telah digunakan untuk menerbitkan Data Kependudukan lainnya. Foto/Ketgam : Pengacara Hukum Pidana Muamar Lasipa SH “Alat bukti pertama keterangan saksi-saksi, yang paling utama keterangan Istrinya yang telah mengakuinya. Alat bukti kedua dokumen KK atau Akta Kelahiran yang telah terbit dengan menggunakan KTP palsu tersebut. Alat bukti tambahan tinggal menyita dokumen Foto KTP yang dipalsukan dari Pelapor anggota TNI tersebut,”kata Muamar menjelaskan, (25/05/2020) Muamar berpendapat, Polisi tak perlu capek-capek lagi menyurat ke Bank atau Kemenkumham. Seharusnya dengan data-data dan keterangan saksi, itu sudah bisa menjadi dasar utama menetapkan Istri Mr Wang sebagai tersangka. Jikalau, dalam pengembangan kasus ini terungkap, adanya perintah dari Suami Nuning Mr Wang untuk membuat KTP, maka Polisi bisa menetapkan kedua pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka. Dia menuturkan, barang bukti yang telah dilenyapkan Istri Mr Wang, tak menggugurkan pidana. Namun ini justru semakin menguatkan penyidik untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka pemalsu dokumen Negara. Pasal 93 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Administrasi Kependudukan menyatakan. Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta. “Aturan tersebut juga mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan, dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta,”jelasnya Dalam aturan yang disebutkan, Muamar meminta Kepolisian agar cepat-cepat menuntaskan kasus ini. Kasus tersebut sangat sederhana dan tak perlu mengulur waktu. Jika polisi benar-benar serius dan Independen dalam menyidik kasus ini, seharusnya, tahapan kasus ini sudah masuk ke ranah pemberkasan. “Karena kalau saya liat dari pantauan media, sudah sangat jelas peran si Istri Mr Wang ini. Menyuruh atau memerintahkan, sudah pasti terlibat,”tegas dia. Penulis : Tim Redaksi