Kendari Jalur Perbatasan Kendari – Konawe Dilakukan Pengawasan, Besok Pemkot Berlakukan, Kadis Perhubungan : Kendaraan Pengangkut Sembako Tetap Masuk By rightnewskendari Posted on March 31, 2020 2,008 Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on Linkedin Foto : Penutupan jalan di wilayah perbatasan Kota Kendari KENDARI, RIGHTNEWS.COM – Bagi masyarakat Kota Kendari yang baru saja ke luar dan ingin kembali ke Kota, sebaiknya sesegera mungkin. Sebab, jalur perbatasan anatara Kabupaten Konawe dan Kota Kendari resmi ditutup sore ini. Dinas Perhubungan menutup jalur didepan Gerbang Kedatangan Kota Kendari. Penutupan jalur ini menyusul pemberlakuan pencegahan virus Corona masuk di Kota Kendari. Dari pantauan RIGHTNEWSKENDARI.COM, nampak sejumlah Petugas Perhubungan memberi tanda larangan melintas dengan memalang jalan. Tanda larangan tersebut dengan melintangkan batas jalan di tengah jalan. Terlihat sejumlah petugas Dishub mengawasi jalan tersebut. “Iya, jalan sudah ditutup. Sejak tadi sore petugas memasang batas jalan,”tutur seorang warga (30/03/2020) Foto : Surat edaran Walikota Kendari Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Ali Aksa menyebutkan, bahwa penutupan itu merupakan langkah dari pengawasan kendaraan yang melintas masuk dan keluar dari Kota Kendari. Modelnya tidak serta merta ditutup, tapi kendaraan yang memuat dan bertujuan untuk hal-hal penting tetap bisa mengakses jalan tersebut. Sifatnya hanya pengawasan di wilayah perbatasan di Kota Kendari. Ini dilakukan guna mencegah masuknya virus Corona di Kota Kemdari. “Ini sesuai dengan instruksi dan surat edaran Walikota Kendari. Mulai 1 April besok, tidak ada lagi kendaraan yang bukan masuk dalam keadaan mendesak boleh masuk,”tuturnya Ali Aksa menjelaskan, pengawasan ini bakal dilakukan mulai besok. Pemerintah tetap memperbolehkan kedatangan kendaraan yang memuat sembako, ataupun orang-orang yang sifatnya bakal berdinas di daerah luar Kota Kendari. “Tapi, harus melalui pemeriksaan resmi. Membawa dokumen yang resmi dan menunjukan identitas dan asalnya,”katanya. Sebelumnya, Walikota Kendari mengeluarkan Surat Edaran terkait pengawasan di Perbatasan Kota Kendari. Surat edaran dalam rangka mencegah mewabahnya virus Corona. Kebijakan ini memuat 5 point diantaranya melarang kendaraan yang masuk ataupun keluar dari Kota Kendari yang bukan dalam tujuan tidak penting. (Jay) Laporan : Januddin