Hukrim Babak Baru !Jaksa Sita Duit Rp 60 Miliar Lebih di Rekening Amran Yunus, Diduga Hasil Penjualan PT TMS By rightnewskendari Posted on March 29, 2021 7,986 Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on Linkedin Foto : Sidang PT TMS menghadirkan Mendag RI KENDARI, RIGHTNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sultra, Herlina SH mengaku telah melakukan penyitaan duit sebesar Rp 60,380 Miliar dari Rekening satu Terdakwa Amran Yunus Cs. Penyitaan tersebut setelah Jaksa menemukan fakta sidang bahwa PT Tribuana Sukses Mandiri sebelumnya telah menyepakati penjualan saham dari PT Tonia Mitra Sejaterah. Jual beli disepakati dengan harga Rp 100 Miliar. Jaksa mencoba menghubungkan duit dalam rekening Amran Yunus sebanyak Rp 60,380 Miliar dengan perjanjian jual beli tersebut. Kecurigaan Jaksa, merunut pada rekening tersebut, sehingga perlu dilakukan penyitaan uang dalam rekening tersebut. “Fakta sidang itu. Uang yang disepakati sebanyak Rp 100 Miliar antara Direktur Utama PT Tribuana Sukses Mandiri, dengan Amran Yunus. Namun, yang kami sita hanya sebesar Rp 60,380 Miliar,”tegas Herlina dalam keteranganya. Herlina menuturkan, dari awal duit tersebut telah disita penyidik, namun dalam bentuk rekening. Kemudian untuk mengamankan uang, maka Jaksa menyita dan menyimpannya ke Rekening sementara Kejaksaan sebagai uang Negara sementara. Berdasarkan fakta sidang juga, Herlina menyebut Andi Ady Aksar mengakui keterangan Arif Kurniawan tentang pembelian tersebut. Antara Arif Kurniawan dan terdakwa Amran Yunus. “Jadi, mereka menyepakati Rp 100 Miliar. Arif Kurniawan yang saat itu sebagai Direktur Utama PT Tribuana Sukses Mandiri, membeli PT Tonia Mitra Sejaterah. Pada bulan September Tahun 2017,”kata Herlina. (Ade)