Home Hukrim IJTI Kecam Pihak Bank Sultra, Arogan Saat Hendak Dikonfirmasi Kasus Dugaan Korupsi Temuan BPK 

IJTI Kecam Pihak Bank Sultra, Arogan Saat Hendak Dikonfirmasi Kasus Dugaan Korupsi Temuan BPK 

112

KENDARI, RIGHTNEWS.COM


Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sulawesi Tenggara (IJTI Sultra) kecam tindakan arogan manajemen Bank Sultra yang menghalang-halangi tugas jurnalis dalam melakukan peliputan.

Bentuk penghalangan-halangan itu berupa menyodorkan formulir sebagai syarat peliputan kepada wartawan. Selanjutnya Bank Sultra melakukan profiling profesi dan pribadi wartawan tanpa dasar yang jelas dan diluar kapasitasnya.

Ketika dalam verifikasi itu tidak sesuai dengan standar dan keinginan yang ditentukan sendiri, Bank Sultra menolak untuk memberikan klarifikasi atau wawancara kepada wartawan.

Seperti halnya yang dialami Jurnalis Inews Kendari (MNC Media) Mukhtaruddin pada Selasa (7/11/2023). Mukhtarudin hendak mengkonfirmasi soal dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan temuan BPK Sultra.

Setelah menyetorkan sejumlah syarat dan diprofiling, Bank Sultra lantas menyatakan formulir yang diserahkan tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

“Syarat yang diminta sudah saya lengkapi, seperti kartu pers, hingga KTP dan KTA IJTI. Tetapi saya dianggap tidak layak melakukan klarifikasi, sehingga Bank Sultra menolak diwawancarai,” ucap dia.

Humas Bank Sultra, Wa Ode Nurhuma menjelaskan, permintaan formulir itu bertujuan untuk menjaga reputasi perusahaan sehingga selektif dalam memberikan informasi publik

“Mohon maaf pak, demi menjaga risiko reputasi kami tidak melakukan konfirmasi kepada media yang tidak memenuhi sesuai form yang kami berikan,” ujar Nurhuma via WhatsApp Selasa (7/11/2023).

Ketua IJTI Sultra, Saharuddin menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh manajemen bank sultra merupakan upaya menghalangi kerja-kerja jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Pasalnya hal ini baru dilakukan oleh pihak bank Sultra dengan alasan menjaga reputasi,” tegasnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar mengecam tindakan manajemen Bank Sultra tersebut. Ia menilai, tindak bank plat merah ini antikritik dan alergi terhadap wartawan.

“Ini bentuk antikritik Bank Sultra, karena membatasi peliputan dengan syarat-syarat yang tidak berdasar. Bank Sultra tidak berhak melakukan verifikasi terhadap profesi ataupun pribadi wartawan,” tegas Fadli Aksar.

Sebab, kata Fadli, Bank Sultra bukan merupakan Dewan Pers untuk melakukan verifikasi terhadap profesi atau karya jurnalistik. Bank Sultra sendiri hanya sebagai lembaga publik yang wajib melayani informasi kepada masyarakat.

Sehingga, untuk melayani wartawan, Bank Sultra hanya perlu melihat kartu pers sebagai informasi tanda pengenal pribadi dan informasi media platformnya.

Fadli menegaskan, tindakan manajemen Bank Sultra dalam menghalangi jurnalis melakukan peliputan dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.

“Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana,” sebut Fadli.

Dalam pasal sanksi menjelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Atas insiden ini Pengda IJTI Sulawesi Tenggara menyatakan sikap:

1. Mengecam tindakan penghalang-halangan kerja-kerja jurnalis yang dilakukan manajemen Bank Sultra.

2. Mendesak Gubernur Sultra memberikan sanksi kepada Direktur Utama Bank Sultra yang telah melakukan tindakan penghalang-halangan kerja-kerja jurnalis

3. Mendorong korban untuk melaporkan peristiwa ini ke polisi. Sebab, tindakan oknum tersebut telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat (1).

4. Mengimbau kepada jurnalis untuk tetap menaati kode etik dan keselamatan dalam melakukan peliputan.

5. Meminta kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalis di lapangan karena diatur dalam undang-undang.

Artikel Lainnya
Load More By rightnewskendari
Load More In Hukrim

9 Comments

  1. cerah88

    November 7, 2023 at 6:12 pm

    I am no longer certain where you’re getting your information, however good topic. I must spend some time studying more or figuring out more. Thanks for wonderful information I used tobe looking for this info for my mission.

  2. AllenDiofe

    November 7, 2023 at 6:25 pm

    dark market link dark market list darknet drug market

  3. Jamescoumb

    November 10, 2023 at 6:55 pm

    tor dark web darknet websites dark internet

  4. BillyCaXia

    November 12, 2023 at 7:41 pm

    darknet drug market blackweb deep web drug store

  5. click the following webpage

    November 14, 2023 at 7:42 pm

    No matter if some one searches for his vital thing, so he/she needs to
    be available that in detail, thus that thing is maintained
    over here.

  6. click now

    November 14, 2023 at 9:39 pm

    It’s going to be ending of mine day, but before end I am reading this enormous article to improve my experience.

  7. click the following internet site

    November 15, 2023 at 1:13 am

    What’s up Dear, are you truly visiting this web site regularly,
    if so then you will absolutely obtain pleasant knowledge.

  8. WesleyNUS

    November 16, 2023 at 9:21 pm

    onion market drug markets onion drug markets dark web

  9. BillyCaXia

    November 17, 2023 at 5:05 am

    dark internet dark web market links tor markets 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Baca Juga

Peduli Pariwisata, Pascasarjana UHO Kembangkan Citra Destinasi Air Terjun Moramo

KENDARI, RIGHTNEWS.COM Sektor pariwisata merupakan bagian terpenting dalam perkembangan ek…