Nasional Ibu Kota Negara Resmi Berpindah di Kaltim By rightnewskendari Posted on January 18, 2022 382 Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on Linkedin JAKARTA, RIGHTNEWS.COM – Kabar yang dinanti-nanti akhirnya diputuskan. DPR RI mengesankan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) baru menjadi Undang-undang. Ini artinya, secara sah Ibu Kota Negara Indonesia resmi berganti. Pengesahan UU IKN itu dilakukan melalui sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (18/1/2022). Ibu Kota Negara secara resmi dipindahkan dari Jakarta ke ke Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Menteri Bappenas Suharso Manoarfa mengatakan, pemerintah akan melakukan persiapan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim. “Kita memiliki kewenangan penyelenggara ibu kita negara sekaligus akan melakukan persiapan dan pemindahan ibu kota negara,” ujarnya di Kompleks Senayan, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2022). Suharso juga menyebutkan, penetapan dan pemberian nama ‘Nusatara’ bagian dari simbol negara. “IKN mempunyai fungsi central dan jadi simbol negara jadi jati diri bangsa,” ungkapnya.