Hukrim Edar Shabu yang Keempat Kali, Seorang Ibu Rumah Tangga di Kendari Tertangkap Polisi By rightnewskendari Posted on March 8, 2023 761 Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on Linkedin KENDARI, RIGHTNEWS.COM Satuan Resnarkoba Polres Kota Kendari berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial RA (36) di kompleks perumahan jalan Chairil Anwar, Kelurahan Puuwatu, Senin (27/02/23) sekira pukul 22.00 WITA. Melalui keterangan Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, dari penangkapan tersebut didapat barang bukti yang di duga narkotika jenis Shabu sebanyak 10 paket, Rabu (08/03/23). “Barang bukti berhasil kita amankan yang kami duga adalah shabu sebanyak 22.99 gram serta beberapa barang seperti timbangan digital, sendok shabu, gunting kecil, 2 klip sachet bening kosong, 1 ball pipet, 3 potongan pipet, dan lakban hitam,” bebernya. Lebih Lanjut, Hamka bilang, dari pengakuan tersangka RA, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial IL. “Ia mengaku bahwa dirinya menerima barang haram tersebut dari seseorang yang mengarahkannya yang berinisial IL. dimana, barang tersebut diterima dengan cara ditempel,” ujar dia. Dari pengakuan tersangka ini juga, terkuak jika RA telah empat kali menerima paket Shabu dan tiga kali berhasil diedarkan. Sementara untuk yang terakhir gagal diedarkan. Lebih jauh, kepada pihak berwajib, tersangka mengaku melakukan pekerjaan tersebut karena tekanan ekonomi setelah renggang dengan suami sementara harus menghidupi lima anak. “Terdesak kebutuhan ekonomi, ia memperoleh upah delapan puluh ribu rupiah per gramnya ia juga mulai menjadi pengedar sekitar sudah tiga bulan,” tukas Hamka. Mempertanggung jawabkan perbuatannya, RA kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama seumur hidup.