Konawe Dishub dan Dispar Konawe Hentikan Pemungutan Retribusi PKD di Pos PAD By rightnewskendari Posted on September 15, 2022 217 Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on Linkedin KONAWE, RIGHTNEWS.COM – Dinas perhubungan (Dishub) kabupaten Konawe, resmi menarik personilnya yang selama ini berada di pos-pos pendapatan asli daerah (PAD). Penarikan tersebut juga tertuang dalam surat pemberitahuan pemberhentian penarikan retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD), bernomor 974/454/2022. Kepala Dishub Konawe, Nuriadin menjelaskan, pasca terbitnya surat pemberhentian yang telah dikeluarkan Pemerintah Daerah Konawe sejak 3 Agustus lalu, Pihaknya kini tidak lagi memungut retribusi terhadap Kendaraan yang melintas di pos-pos PAD se-kabupaten konawe. “Penarikan retribusi kita sudah hentikan, personil juga kita sudah tarik bahkan Karcis dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe juga sudah kita kembalikan,” ungkapnya nuriadin saat di temui Adapun aktivitas penarikan retribusi di pos terminal Wawotobi, tepatnya di depan kantor Dishub Konawe, dirinya mengakui jika aktivitas tersebut adalah penarikan retribusi untuk terminal, yang nantinya akan disetorkan kas Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dishub Sultra. “Sekarang ini, terminal Wawotobi itu dikelola Pemprov Sultra. Kita hanya terima bagi hasilnya saja,” tutupnya Penulis : januddin