Konawe Disdik Konawe Himbau Siswa SD dan SMP Dilarang Membawa Kendaraan Saat Kesekolah By rightnewskendari Posted on February 18, 2023 113 Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on Linkedin KONAWE, RIGHTNEWS.COM Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) untuk melarang siswa membawa kendaraan bermotor di sekolah. Hal ini disampaikan Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Konawe, Suryadi, pihaknya juga telah mendapat surat permintaan dari Polda maupun Polres Konawe untuk menertibkan siswa yang membawa kendaraan ke sekolah. Terlebih lagi lanjut Suryadi, siswa yang memakai motor dengan knalpot bogar, serta motor yang tidak memiliki kelengkapan berkendara lainnya. Menurutnya, motor dengan knalpot bogar sangat mengganggu karena suara bisingnya. “Sejak terima surat dari Polda dan Polres, kami langsung menginformasi ke grup kepala sekolah untuk ditindaklanjuti,” ujarnya. Suryadi meminta agar mengeluarkan aturan sekolah terkait larangan membawa kendaraan, menggunakan knalpot bogar serta memakai kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan berkendara, seperti helm dan surat-surat berkendara. “Sekolah harus membuat tata tertib terkait larangan itu. Sehingga kalau melanggar tentu ada sanksi dari sekolah,” jelasnya. Jenis sanksi tegas yang bisa diberikan sekolah, misalnya penundaan mid semester terhadap pelanggar. Kemudian, pengembalian siswa kepada orang tuanya untuk dibina sementara, tanpa menghilangkan hak belajar siswa.