Hukrim Diduga Lakukan Pungli, Kemenhub Didesak Copot Kepala Syahbandar KUPP Molawe By rightnewskendari Posted on 3 weeks ago 55 Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on Linkedin KENDARI, RIGHTNEWS.COM Kepala Syahbandar KUPP Kelas I Molawe Kab. Konawe Utara, Berinisial CA diadukan ke Kementrian Perhubungan (Kemenhub) agar segera dicopot dari jabatannya. Pasalnya, Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) dan Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara) menduga jika Kepala Syahbandar Molawe melakukan Pungli. “Kami duga kuat bahwa telah terjadi pungutan liar atau biaya kordinasi yang di lakukan oleh Syahbandar KUPP Kelas I Molawe dengan melalui dua Oknum angotanya yang berinisial (BL),” kata Kordinator Presidium Konutara, Ujang Hermawan. “Pungutan liar tersebut menyasar para penambang Nikel yang berada di Kab. Konawe Utara melalui celah penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB),” sambungnya, Senin (04/09/23). Di ketahui bersama sebelumnya tiga Eks Syahbandar KUPP Kelas I Molawe belum juga tersentuh hukum akibat kasus tindak pidana korupsi (TIPIKOR) PT. Antam UBPN Konawe Utara. Syahbandar KUPP Kelas 1 Molawe pemegang Otoritas dan pengawasan pelabuhan dan pelayaran dugaan keterlibatannya jelas Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya Ore Nikel ilegal dari dalam WIUP PT Antam tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo Lebih Lanjut Arnol Ibnu Rasyid Ketua Umum HP21N, Menegaskan Apa yang di lakukan Syahbandar KUPP Kelas I Molawe (CA) hari ini itu sangat tidak di benarkan sehingga kami mendesak Kemenhub RI agar segera mencopot kepala Syahbandar molawe. Arnol Ibnu Rasyid menegaskan dalam waktu dekat kami bakal mempresure serta menggelar aksi besar-besaran di Kantor Kemenhub RI karena kami anggap persoalan ini sangat penting dan krusial dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Ka Syahbandar kelas 1 Molawe karena menganggu iklim investasi di Konawe Utara.