Nasional Diduga Jadi Dalang Kerusuhan Unjukrasa Omnibus Law, 8 Aktivis KAMI Ditangkap, Mantan Panglima TNI Minta Polri Bersikap Adil By rightnewskendari Posted on October 14, 2020 162 Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on Linkedin Foto/Ketgam : Mantan Panglima TNI Jenderap Purn Gatot Nurmantyo JAKARTA, RIGHTNEWS.COM – Presidium Koalisia Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal Purn Gatot Nurmantyo menolak pernyataan Polri yang menyebut 8 aktivis KAMI menjadi dalang kerusuhan pada aksi demonstrasi Omnibus Law Cipta Kerja. Mantan Panglima TNI tersebut menegaskan Polri meski adil dalam bertindak. Jangan juga disebut Organisasi dikaitkan dengan kerusuhan tersebut. Gatot mengatakan, aksi unjuk rasa adalah bagian dari kebebebasan menyampaikan pendapat. Kalau saja ada anggota KAMI yang terlibat dalam Unjukrasa cipta kerja Omnibus Law, itu merupakan dukungan KAMI terhadap para buruh dalam hal menolak kebijakan Pemerintah. Sebab, kebijakan Omnibus Law sangat merugikan para buruh. Dia mengaku bahwa memang, akhir-akhir ini ponsel milik anggota KAMI sedang disadap oleh orang tertentu. Dikloning dan digerakkan oleh seseorang. Dia tak terima dengan langkah Kepolisian menangkap 8 aktivis KAMI dengan alasan sebagai pemicu kerusuhan dalam aksi unjuk rasa Omnibus Law. Apalagi alasan yang disampaikan menyinggung soal SARA dan UU ITE yang ditudingkan kepada KAMI. “Jangan setiap ada kerusuhan, selalu Organisasi yang tak sejalan dengan Pemerintah yang dituduh. Kami meminta aktivis KAMI dilepaskan.Polri seharusnya adil, masih banyak kasus-kasus ITE yang menyingung SAR beredar di Media sosial, tapi Polri hanya diam,”tegas Gatot Sebelumnya sebanyak 8 aktivis KAMI ditangkap pada 13 Oktober kemarin. Mereka adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri dari KAMI Medan; Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin di KAMI Jakarta.(Bar) Laporan : Akbar Sumber : Suara.com