Hukrim Diduga Ada Peran Krusial Syahbandar Molawe di Kasus WIUP Antam, Kejagung Diminta Instruksikan Kejati Sultra Usut Tuntas By rightnewskendari Posted on 3 weeks ago 1,087 Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on Linkedin JAKARTA, RIGHTNEWS.COM Ratusan massa yang berasal dari elemen Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP 21 Nusantara) dan Konsorsium Nasional Pemantau Pertambangan dan Agraria (KONUTARA) melakukan demonstrasi di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejaksaan Agung), Senin 4 September 2023. Ihwal gerakan tersebut, guna mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera Mengintruksikan Kejati Sultra agar memanggil dan memeriksa 3 Eks kepala Syahbandar Molawe. “Segera periksa mereka yang berinisial AW, LW, AFP, atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut),” kata penanggung jawab aksi, Ujang Hermawan. Ia pun menyebut, penanganan kasus korupsi di WIUP PT Antam terkesan tebang pilih, sebab sampai saat ini penyidik Kejati Sultra belum memeriksa dan menetapkan tersangka satu orangpun dari ke 3 Eks Kepala Syahbandar UPP Kelas I Molawe karena dugaan kami kuat ke 3 Eks Syabandar terlibat dalam pusaran kasus Tipikor PT. Antam Tbk Konawe Utara. Padahal, kata dia, Syahbandar KUPP Kelas 1 Molawe pemegang Otoritas dan pengawasan pelabuhan dan pelayaran sehingga kuat dugaan ke 3 orang tersebut mesti terlibat. “dugaan keterlibatannya jelas Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya Ore Nikel ilegal dari dalam WIUP PT Antam tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo,” ungkapnya. “Tidak hanya 3 Eks Kepala Syahbandar yang dilaporkan di kejaksaan Agung RI tetapi kami juga telah melaporkan Kepala Syahbandar KUPP kelas 1 Molawe Dan 2 Pegawai Syahbandar Inisial (BL) dan (SURIN) atas dugaan pungutan liar ( Pungli) atau biaya Kordinasi dalam penerbitan Surat Izin Berlayar ( SIB ) di wilayah kerja KUPP Kelas 1 Molawe Konawe Utara,” sambung Ujang. Sementara itu, Arnol Ibnu Rasyid menambahkan, dalam penegak hukum kasus Tipikor PT. Antam Tbk Konawe Utara seharusnya dari Hulu ke Hilir, jangan terkesan tebang pilih sehingga menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana tidak, ungkap dia, instansi yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin keluarnya nikel dari IUP PT Antam belum satupun yang di periksa oleh Kejati Sultra “Sehingga kami meminta kejaksaan Agung RI Untuk segera mengambil alih kinerja Kejati Sultra, Karena kami menilai ada tebang pilih dalam mengungkap pelaku tindak pidana korupsi penjualan nikel dari WIUP PT Antam UBPN Konut,” ucapnya. “Kami juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memanggil dan memeriksa 3 Eks Kepala Syahbandar Kelas I Molawe Inisial WA, LW, AFP serta 2 Oknum pegawai Syahbandar yang berinisial BL yang diduga memiliki peran penting dalam pusaran kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Konut,” pungkasnya.