Konawe BKSDM Konawe Mulai Mendata Tenaga K2 Serta non-ASN By rightnewskendari Posted on August 8, 2022 323 Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on Linkedin KONAWE, RIGHTNEWS.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran terkait permintaan pendataan pegawai non- Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Tenaga Honorer Kategori II atau K2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Konawe, Ilham Jaya menerangkan, edaran tersebut pada dasarnya meminta untuk dilakukan pendataan terhadap terhadap pegawai non-ASN. Pegawai non-ASN yang dimaksud meliputi honorer K2 dan honorer biasa yang bekerja pada instansi pemerintahan. Berdasarkan edaran Kemenpan-RB lanjut Ilham, honorer yang dimaksud adalah mereka yang mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD. Bukan honorarium dari pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun pihak ketiga. Honorer yang diangkat juga adalah mereka yang diangkat melalui SK Bupati atau paling paling rendah oleh pimpinan unit kerja atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Lama pengabdian juga minimal satu tahun atau telah bekerja sejak 31 Desember 2021. “Usia honorer yang akan kami data berdasarkan perintah surat edaran, paling rendah berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun yang terhitung sejak 31 Desember 2021,” terangnya Ilham Ia juga mengungkapkan, pendataan pegawai honorer diserahkan kepada OPD masing-masing. Di Konawe, proses pendataan sampai 20 Agustus 2022, pendataan bisa dilakukan sesegera mungkin sampai 20 Agustus. Setelah itu kami akan input dan secepatnya menyerahkan data tersebut ke pusat minimal sampai 30 September 2022,” ungkapnya.