Hukrim Andi Uci Sudah Diperiksa, Polda Sultra Dalami Pemilik SPK yang Bekerja di IUP PT Bososi Pratama By rightnewskendari Posted on April 30, 2020 3,540 Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on Linkedin Foto : Proses penindakan yang dilakukan oleh Mabes Polri di Konawe Utara KENDARI, RIGHTNEWS.COM – Ternyata, penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra, telah memeriksa satu persatu saksi dari pemilik-pemilik perusahaan tambang yang dilimpahkan dan sempat disegel Mabes Polri. Saksi tersebut salah satunya Andi Uci pemilik PT Bososi. Dimana awal mula kasus ini disebabkan dari SPK yang dikeluarkan PT Bososi Pratama kepada 7 Perusahaan yang menambang di luar IUP. Polda Sultra masih mendalami perusahaan mana saja yang diberikan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Bososi Pratama. Tiga perusahaan seperti PT Jalomas, PT TNI dan PT AMPA termsuk perusahaan yang tidak mendapat SPK namun melakukan pertambangan. Apalagi ketiga perusahaan ini menambang di Luar IUP . Perusahaan tersebut masuk dalam Join Operasional (JO) PT Bososi Pratama. “Sementara gelar perkara untuk kasus ini. Penentuan tersangka sepertinya. Kita juga dalami pemilik SPK,”kata Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan, S.IK AKBP Ferry menyebutkan, penyidik belum dapat menentukan perusahaan apa saja yang memiliki SPK sesuai penunjukan PT Bososi Pratama untuk kerja di IUP PT Bososi. Ada tiga Perusahaan yang dilimpahkan ke Polda Sultra. Namun belum dapat diketahui, apakah tiga perusahaan tersebut memilki SPK dari PT Bososi Pratama untuk melakukan pertambangan di IUPnya. “Setelah diperiksa orang dari PT Bososi Pratama, ada informasi bahwa ada SPK yang dikeluarkan dari PT Bososi Pratama. Namun belum ditau dari Perusahaan mana saja,”katanya. (Jul) Laporan : Tim