Hukrim Di Gunung Jati, Warga Asyik Berjudi Sabung Ayam di Tengah Wabah Corona, Polisi Tau Tapi Tak Menindak By rightnewskendari Posted on May 2, 2020 3,634 Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on Linkedin Foto : Cuplikasi video Sabung Ayam di Gunung Jati KENDARI, RIGHTNEWS.COM – Maklumat Kapolri yang melarang berkumpulnya masa dalam jumlah banyak ditengah Pendemi Corona nampaknya tak berlaku untuk Perjudian Sabung Ayam di Gunung Jati Kota Kendari. Sebuah rekaman video belum lama ini yang diunggah oleh seorang di media sosial menjadi jelas, bahwa Sabung Ayam yang menciptakan keramaian dalam jumlah banyak tak pernah dilarang oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Polres Kendari terang-terangan membiarkan aksi perjudian. Perjudian yang terang-terangan ini menjadi simbol lemahnya penegakan hukum di Kota Kendari. Rekaman tersebut memperlihatkan, ratusan orang menyaksikan judi sabung ayam setiap hari. Ada yang menonton dan adapula yang saling mengadu ayamnya. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku mengetahui adanya perjudian Sabung Ayam di Gunung Jati. Dia mengatakan, bahwa judi sabung ayam dilakukan setiap hari. Tak ada pengaruh dengan wabah virus Corona di lorong tersebut. “Setiap jam 4 sore (Pukul 16.00 wita) pak,”kata dia bercerita. Pengamat Hukum Pidana, Dr Dahlan Moga MH menilai, Perjudian Sabung Ayam adalah sebuah perbuatan melawan hukum. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terdapat di pasal 303. Dosen Pasca Sarjana di Universitas Haluoleo Kendari ini menganggap, pembiaran yang dilakukan kepolisian atas aktivitas Judi Sabung Ayam menjadi gambaran bahwa Institusi Polri lemah Dimata masyarakat. Baginya, Maklumat Kapolri yang baru -baru dikeluarkan tidak mensyaratkan orang tertentu. Setiap orang yang membuat kerumanan dengan jumlah masa yang banyak itu sudah bisa dibubarkan. “Apalagi ini judi sabung ayam. Seharusnya Polisi dalam hal ini Kapolres Kendari dan Kapolda Sultra, bisa tegas mengambil langkah. Kalau saja dibiarkan, ketentuannya hanya ada dua. Pertama mereka tak berani, atau aparatnya yang ada didalamnya,”tegas asisten Ahli DPRD Sultra ini, (2/04/2020). Ketua Peradi Kota Kendari ini meminta Kapolda Sultra mengevaluasi Kapolres Kendari dan jajarannya di Polsek yang membiarkan Judi Sabung Ayam. Padahal, Polisi bisa membubarkan kegiatan tersebut. Katanya, jika para pensabung ayam ini tidak mengindahkan, maka bisa ditindak. “Ini yang menjadi permasalahan, seharusnya Polisi bisa melakukan pelarangan,”katanya. Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Muhamad Sofwan Rosyidi yang dikonfirmasi melalui pesan wastshap tidak membalas pesan wartawan terkait ditanyakan soal sambung ayam di Gunung Jati. Lurah Gunung Jati, Alimudin mengaku resah dengan kegiatan Judi Sabung Ayam. Dia mengaku sudah berkordinasi dengan Camat untuk mendesak Kepolisian melakukan Penindakan. Namun, sampai saat ini, penindakan tak kunjung dilakukan “Kita juga bingung. Padahal Polisi tau ji, namun ketika kita kordinasi sampaikan, namun tak ada tindakan,”keluhnya. (Bar)