Lipsus 164 Narapidana Di Sultra Dibebaskan, Apa Sebabnya ? By rightnewskendari Posted on April 2, 2020 1,886 Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on Linkedin Ilustrasi KENDARI, RIGHTNEWS.COM – Kabar baik untuk para Narapidana di Sultra. Sebanyak 164 Warga Binaan yang berstatus Narapidana dan telah menjalani tahanan 2/3 telah dibebaskan. Pembebasan Warga binaan itu, menyusul adanya aturan Permenkumah Nomor 10 Tahun 2020 yang diteken Menteri Yasona Laoly, 1 April kemarin. Aturan ini dibuat dalam rangka memutus mata rantai virus Corona di dalam Rutan dan Lapas se Indonesia, mengingat Over Kapasitasnya. Dari Sultra, 164 Narapidana ini terbagi dari Lapas Anak, Lapas Perempuan, Rutan Unaha, Lapas Baubau, Rutan Kolaka, Lapas Kendari, Rutan Raha dan juga Rutan Kelas II A Kendari. Seyogyanya, selain 164 sebenarnya ada 490 Warga binaan yang dibebaskan. Namun, mereka masih menjalani proses administrasi. “Jadi diterapkan Asimilasi merupakan,l penerapan Permenkumham. Sebelum tertanggal 7 April, mereka semua harus bebas. Untuk sekrang baru 164 Narapidana kita bebaskan,”kata Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sultra H Muslim saat menggelar konferensi pers, (2/04/2020) Muslim menyebutkan, Asimilasi ini hanya diberikan kepada warga binaan terjerat pada kasus tindak pidana umum. Napi Tipikor, Teroris dan Narkoba tidak termasuk, sebab di aturan tak menganjurkan itu. Permenkumham tersebut membatasi tindak pidana luar biasa melalui Peraturan Pemerintah Nomor 99. “Kalau tehitung di Sultra, ada banyak Narapidana Tipikor dan Narkoba yang telah menjalani 2/3 masa tahanan, tapi mereka tidak bisa diberikan asimilasi,”paparnya. (Syu) Laporan : Syukur